CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa menilai, rencana pemerintah untuk memperluas perkebunan sawit bukan deforestasi. Menurutnya, hal itu dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi.
“Saya sangat mendukung pemanfaatan kawasan hutan yang rusak tersebut dari pada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali,” kata Yanto, dikutip Minggu (12/1/2025).
Berdasarkan catatannya, pada 2020 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Kawasan hutan yang sudah rusak ini dinilai lebih baik jika dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam rangka mencapai target swasembada pangan dan juga energi.
Ia menilai, kegiatan pertanian di kawasan hutan yang sudah rusak tersebut bukanlah tindakan deforestasi. Hanya saja ia mengingatkan, kawasan hutan yang terdegradasi tersebut tidak harus ditanami sawit seluruhnya, tapi juga harus ditanami tanaman hutan unggulan.
“Cukup 70%nya saja (ditanam sawit), sisanya ditanami tanaman hutan unggulan. Contohnya bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti,” katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Setujui Anggaran Rp 12 Triliun untuk Jaringan Irigasi Pertanian
Dari paradigma tersebut dapat disimpulkan, kata dia, kebijakan tersebut bukan bagian dari deforestasi. Untuk itu pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk mengoptimalisasi bukaan hutan untuk kegiatan pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.
“Daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali, lebih baik ditanami sawit dan tanaman hutan yang proporsinya 70% sawit dan 30% tanaman hutan,” katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi