CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan daftar G dan menyita ribuan butir obat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras tertentu (OKT) di sebuah kosan di Jalan Halteu Maleber, Cianjur. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kosan di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.
“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MIHR (22 tahun), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kosan, ternyata ditemukan ribuan obat keras tertentu atau OKT,” kata AKP Septian, dikutip dari laman Tribratanews Jabar Polri, Selasa (14/1/2025).
Pengembangan kasus oleh Polres Cianjur mengarah pada SYF (36 tahun), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga sebagai rekan MIHR dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
SYF ditangkap di sebuah kos di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik SYF disita sebagai barang bukti.
AKP Septian mengatakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap SYU (27 tahun), yang berdomisili di Kecamatan Mande, Cianjur, sebagai pemilik ribuan obat daftar G tersebut. SYU diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 23.650 butir obat daftar G, serta barang bukti lain seperti kantong plastik, plastik klip, karet gelang, dan selotip,” ujar AKP Septian.
AKP Septian menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.