Kronologi penangkapan berawal dari patroli dan pemeriksaan dari Tim Lanal Batuporon yang menyisir berbagai sektor untuk mengantisipasi bahaya atau tindak pidana yang memasuki wilayah kerjanya, yaitu Pulau Madura.
Kemudian pada pukul 00.40 hingga 02.25 dini hari, tim memeriksa tiga unit kendaraan jenis truk, sedan dan pick up. Setelah diperiksa, ditemukan paket mencurigakan, sehingga tim melakukan pendalaman, dikutip dari halaman tni.mil.id, Sabtu (18/1).
Setelah dilaksanakan pendalaman di lokasi, ditemukan tumpukan paket berjumlah 27 koli. Maka petugas berinisiatif untuk membuka paket tersebut.
Ternyata di dalam paket tersebut mengemas ribuan slop rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Adapun truk yang digunakan untuk pengiriman merupakan kendaraan jasa ekspedisi yang berasal dari Surabaya.
Atas temuan tersebut, terduga pelaku yang saling iring-iringan pada saat pengiriman beserta barang buktinya diamankan di Markas Komando Lanal Batuporon untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui motifnya.
Rencananya, terduga pelaku yang berjumlah lima orang dan seluruh barang bukti rokok ilegal akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura.
Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat terhadap segala bentuk tindak ilegal, terutama di wilayah Perairan Indonesia.