Satu tersangka pengedar narkoba berinisial HR (34 tahun) ditangkap di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (15/1/2025).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera.
“Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang diketahui dikemudikan HR,” ujar Kombes Polisi Eko, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Sabtu (18/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 21 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir. Narkoba ini disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
HR mengaku sebagai kurir narkoba lintas Sumatera yang mendapat perintah mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara, lalu membawanya ke Jawa. HR juga mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta dan baru menerima Rp 20 juta.
Polisi juga menetapkan seseorang yang disebut “Abang” sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bogor memperkirakan narkoba tersebut akan diedarkan di Jabodetabek.
Kombes Polisi Eko mengungkapkan, dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabodetabek dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman kasus ini dan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.