Berita

Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Oli Palsu di Cilacap, Omzetnya Ratusan Juta Perbulan

×

Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Oli Palsu di Cilacap, Omzetnya Ratusan Juta Perbulan

Sebarkan artikel ini
Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu yang Omzetnya Ratusan Juta Per Bulan. (Dok: Tribratanews Jateng)

CHANNEL8.CO.ID, CILACAP — Polisi membongkar praktik produksi oli motor palsu yang digarap pelaku berinisial BP (47 tahun), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keberhasilan polisi mengungkap bisnis ilegal tersebut berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Gerilya Barat.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa BP menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk merek ternama. Sayangnya, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.

“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta,” kata Kombes Pol Ruruh dalam konferensi pers, Senin (13/1/2024).

Kombes Pol Ruruh mengungkapkan, BP dalam bisnis ilegalnya dapat melakukan nilai transaksi bulanan sebanyak ratusan juta rupiah. BP mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon.

Tim kepolisian menggerebek lokasi produksi bisnis ilegal tersebut pada 9 Januari 2025, menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga dua unit mobil pick-up dan satu truk untuk distribusi. Semua barang bukti dan tersangka diamankan di Polresta Cilacap.

Pelaku dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar.

“Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Kombes Pol Ruruh mengingatkan, hati-hati, jangan sampai kendaraan masyarakat jadi korban oli abal-abal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *