Berita

Mirip Tangerang! Perairan Laut di Surabaya Seluas 656 Hektare Kantongi HGB

×

Mirip Tangerang! Perairan Laut di Surabaya Seluas 656 Hektare Kantongi HGB

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Publik dikejutkan dengan temuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Surabaya seluas 656 hektare. Temuan ini mirip yang ada di Tangerang seluas 30 km.

Dalam cuitan akun @thanthowy di platform X disebutkan, terdapat HGB seluas 656 hektare di perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Hal itu terkonfirmasi dalam aplikasi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik kordinat yang terdaftar, yakni, 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, dikutip Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, publik digegerkan dengan temuan sertifikat HGB dan SHM di perairan laut Tangerang yang belakangan menghebohkan publik karena pemasangan pagar laut sepanjang 30 km. Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” ujar Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 sertifikat HGB yang diterbitkan atas nama beberapa perusahaan dan perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula 17 bidang yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Ia menegaskan, informasi yang beredar di media massa dan media sosial terkait sertifikat tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh pihaknya. Lokasi sertifikat itu juga sesuai dengan data dalam aplikasi resmi www.bhumi.atrbpn.go.id

Baca Juga: Suka Main Tampar dan Pecat, Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri

“Setelah kami cek, benar adanya sertifikat tersebut, dan lokasinya sesuai dengan aplikasi Bhumi, yaitu berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkap Nusron.

Nusron juga menyarankan, bagi pihak yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai pemilik perusahaan-perusahaan tersebut, dapat melakukan pengecekan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Sebaiknya cek langsung ke dalam akta perusahaan di AHU,” katanya.

Baca Juga: Apes! Ribuan Pendukung Trump Terancam Gagal Saksikan Pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *