CHANNEL.CO.ID, JAKARTA – Istri Presiden ke-1 RI, Soekarno, Naoko Nemoto atau Dewi Soekarno didenda sebesar Rp29 juta yen oleh Pengadilan Buruh Jepang pada Minggu (19/1/2025). Hukuman ini diterima usai Dewi Soekarno melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PKH) terhadap 2 karyawannya.
Kasus ini bermula pada Februari 2021, saat kedua karyawan tersebut menolak bekerja di kantor, karena salah satu dari mereka merasa terpapar Covid-19.
Dewi Sukarno yang baru saja kembali dari Indonesia dilaporkan marah dan akhirnya melakukan PHK terhadap keduanya.
“Saya marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia,” ujar Dewi dalam sebuah pernyataan di Friday Digital, dikutip channel8 pada Senin (20/1/2025).
Kemudian, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi mengajukan gugatan perburuhan. Pengadilan Buruh Jepang yang menangani kasus ini memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja harus dilanjutkan dan Dewi Sukarno diwajibkan membayar hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum dibayar dan upah lembur.
Awalnya, biaya penyelesaian yang ditetapkan adalah 6 juta yen, namun karena Dewi keberatan, jumlah ini meningkat menjadi 29 juta yen.
Pihak Dewi Sukarno sendiri mengklaim bahwa kedua karyawannya telah setuju untuk mengundurkan diri melalui percakapan telepon dengan pengacara Dewi.
Namun, pengadilan menilai pemecatan tersebut tidak sah, sehingga Dewi harus membayar gaji yang belum dibayar dan bunga sesuai dengan keputusan pengadilan. Dewi Soekarno sendiri berusaha menerima putusan tersebut.
“Kalah tidak apa-apa!” katanya.