CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan polisi terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal telah merugikan negara hingga hampir Rp 1 triliun. Para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.
“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” kata Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers, dikutip dari Tribratanews Jabar, Senin (20/1/2025)
Ia menjelaskan, dari pengepul, emas tersebut diteruskan kepada bandar besar. Polisi telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp 143 juta, dan barang bukti lainnya.
Kombes Pol Aldi mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, kemudian hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan. Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya.
“Perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp 200 juta per hari atau sekitar Rp 6 miliar per bulan dan mencapai Rp 72 miliar per tahun. Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini,” ujar Kombes Pol Aldi.
Kombes Pol Aldi menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal. Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Polresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal, kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kombes Pol Aldi.
Polresta Bandung mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.