Berita

Aturan Pembelajaran saat Ramadhan, Kemendikdasmen: Pekan Pertama Belajar di Rumah

×

Aturan Pembelajaran saat Ramadhan, Kemendikdasmen: Pekan Pertama Belajar di Rumah

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti (Foto: Ist)
Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti (Foto: Ist)

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut, disepakati bahwa siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah pada sepekan pertama bulan Ramadhan, yaitu mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

“Pembelajaran pada periode tersebut akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat, dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah,” ujar Mendikdasmen Mu’ti kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Setelah periode tersebut, pada 6 hingga 25 Maret 2025, siswa akan kembali melanjutkan kegiatan belajar di sekolah. Selain pembelajaran akademik, siswa diharapkan juga melaksanakan kegiatan yang dapat mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, dan kepemimpinan selama bulan Ramadhan.

Libur Idulfitri akan diberikan pada 26, 27, 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025, dan pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan mengenai materi pembelajaran selama Ramadhan, di mana siswa Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim dapat melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *