Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.
“Senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Brigjen Pol Helfi menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp 52,5 Miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.
Brigjen Pol Helfi mengatakan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO berinisial AA, LSH dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR, serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ujar Brigjen Pol Helfi, dikutip dari laman Tribratanews Metro.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/ atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP dan/ atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.