Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial TI (30 tahun) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.
“Hari Senin (13/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan Gasak Narkoba, mereka ditangkap saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah ditangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu,” ujar AKP Yofi, dikutip dari Tribratanews Lampung.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang menambahkan, terhadap dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata AKP Yofi.