CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Setelah publik digegerkan dengan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) perairan laut di Tangerang dan Surabaya, kini ditemui lagi HGB perairan laut di Lampung.
Hal itu terungkap dari penelusuran di aplikasi Bhumi ATR/BPN, pada Selasa (21/1/2025). Setelah dicek di beberapa lokasi, ada wilayah laut Lampung yang tercatat ber-HGB. Di antaranya di wilayah Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Pesawaran.
Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E (Bandar Lampung).
Kemudian 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E (Pesawaran), dan koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).
Kemudian di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.
Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan. Belum diketahui, berapa luasan laut yang bersertifikat HGB itu dan siapa saja pemiliknya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal.
Sebelumnya, ditemukan HGB di perairan laut Surabaya seluas 656 hektare. Temuan ini mirip yang ada di Tangerang seluas 30 km.
Dalam cuitan akun @thanthowy di platform X disebutkan, terdapat HGB seluas 656 hektare di perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Hal itu terkonfirmasi dalam aplikasi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik kordinat yang terdaftar, yakni, 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, dikutip Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Mirip Tangerang! Perairan Laut di Surabaya Seluas 656 Hektare Kantongi HGB
Padahal sebelum itu, publik sudah digegerkan dengan temuan sertifikat HGB dan SHM di perairan laut Tangerang yang belakangan menghebohkan publik karena pemasangan pagar laut sepanjang 30 km. Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” ujar Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Titiek Soeharto Desak Penegak Hukum Beri Efek Jera ke Pemilik Pagar Laut