CHANNEL8.CO.ID, SUBANG — Polres Subang mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 kilogram.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, selama periode Januari 2025, polisi mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Dua di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” kata AKBP Ariek dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Kamis (23/1/2025)
Polres Subang mengungkapkan, kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta). Selain itu, satu tersangka lainnya AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
AKBP Ariek mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, dan dua pak plastik klip.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka,” ujar AKBP Ariek.
AKBP Ariek mengatakan, kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu. Di Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin. Tindakan tegas diambil terhadap para tersangka. Lima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 Miliar.
Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.