CHANNEL.CO.ID, JAKARTA- Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji) Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berencana mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Gus Irfan menyebut, revisi tersebut bertujuan agar aturan itu relevan dengan kondisi saat ini.
“Revisi UU ini menjadi sangat penting, terutama dengan adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler yang akan berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji pada musim haji 2026,” katanya seperti dikutip dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).
Terkait ini, Gus Irfan menyebut, perlu adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), yang selama ini aktif dalam pengelolaan haji dan umrah.
Sementara itu, Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyambut positif langkah BP Haji ini. Ia menyatakan kesiapan AMPHURI untuk berkolaborasi dalam revisi UU tersebut, mengingat mereka sering dilibatkan dalam kajian dan diskusi dengan DPR terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
“Sejak lama kami sering berdiskusi, baik melalui rapat dengar pendapat umum DPR maupun pertemuan informal, terkait penyempurnaan UU haji,” jelas Zaky.
Sebagai informasi, UU tentang Haji dan Umrah mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. UU ini juga mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.