CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi satuan pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025.
Perubahan nama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem penerimaan siswa di seluruh Indonesia.
Dalam kebijakan baru ini, beberapa mekanisme dan jalur penerimaan juga akan mengalami penyesuaian yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan adil bagi seluruh siswa, dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti domisili, prestasi, dan kondisi sosial ekonomi.
Melalui SPMB, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan inklusif, serta mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan, ada empat jalur penerimaan siswa baru yang akan diterapkan pada SPMB yakni domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan, sistem domisili yang semula dikenal sebagai sistem zonasi, akan mengalami beberapa penyesuaian dalam pelaksanaannya. Sistem tersebut bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggal murid.
Sementara itu, untuk jalur prestasi, kata Abdul Mu’ti, didasarkan pada prestasi akademik dan non-akademik.
“Untuk non-akademik, ada dua kategori utama, yaitu olahraga dan seni, yang kini ditambah dengan kategori kepemimpinan. Mereka yang aktif dalam organisasi siswa seperti OSIS atau Pramuka akan dipertimbangkan dalam jalur prestasi ini,” tuturnya.
Kemudian jalur afirmasi, yaitu sistem yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu.
“Terakhir, jalur mutasi berhubungan dengan penugasan orang tua yang berpindah tugas, serta kuota untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan hanya soal perubahan nama semata, tetapi sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua kalangan.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau setuju dengan substansi dari usulan kami,” pungkasnya