CHANNEL8.CO.ID, SUBANG — Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat (31/1/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat menjelaskan kronologi dan hasil penyelidikan kasus tersebut.
AKBP Ariek mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara. Korban bernama Toikin bin Asmadi, warga Kecamatan Pusakajaya ditemukan tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat benda tajam,” kata AKBP Ariek, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Jumat (31/1).
AKBP Ariek menjelaskan, selanjutnya polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial AN dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berinisial TK. Keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu (29/1/2025).
“Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih,” ujar AKBP Ariek.
AKBP Ariek mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Subang menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.