CHANNEL8.CO.ID, SURABAYA — Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku berinisial NK (61 tahun) pemilik Panti Asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi di Surabaya itu. Saat ini kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
”Terkait kasus itu sudah dilaporkan dan pelapornya didampingi oleh Unit Konsultasi Bantuan Hukum dari Fakultas Hukum Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti sekaligus didalami oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari halaman Tribratanews Jatim, Jumat (31/1/2025).
Saat ditanya soal jumlah korban, Kabid Humas Polda Jatim menyebut bahwa informasi yang diterimanya korban lebih dari satu orang.
Sementara itu, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyampaikan Press Release kepada awak media terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pemilik Panti Asuhan di Surabaya.
Pada Kamis 30 Januari 2025, Tim dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) mendampingi pelapor berinisial S (41 tahun) mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak (perempuan berusia 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial NK (61 tahun) yang merupakan pemilik Panti Asuhan di Surabaya.
Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor NK kepada anak wanita, yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan pelapor S kepada Tim UKBH FH UNAIR, bahwa panti asuhan tersebut juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.
Tim UKBH FH UNAIR sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada dinas sosial atau instansi terkait. Saat ini Tim UKBH FH UNAIR selaku penasihat hukum dan pendamping pelapor, tengah berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelapor S dan anak perempuan, yang diduga menjadi korban dari tindakan bejat terlapor NK.
Dalam proses advokasi kasus ini, khususnya terkait dengan pendampingan psikologis anak yang menjadi korban, Tim UKBH FH UNAIR juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.