Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, meliputi Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat di Desa Langensari Lembang, Bandung Barat.
“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan sembilan pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN, mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” kata Kompol Andry, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Selasa (4/2/2025).
Kompol Andry mengatakan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang menjalankan aksinya dengan cepat dan terampil.
“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” ujar Kompol Andry.
Kompol Andry mengungkapkan, komplotan itu terbilang lihai, sehingga berhasil mencuri sejumlah sepeda motor di beberapa wilayah. Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.
“Kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh komplotan ini. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan melalui media sosial. Pengambilan sepeda motor dapat dilakukan tanpa biaya sedikitpun,” ujarnya.
Ia menyampaikan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polres Cimahi menegaskan akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat.