Berita

Kakak Adik di Pesantren Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Polisi Ungkap Faktanya

×

Kakak Adik di Pesantren Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Polisi Ungkap Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi orang yang meninggal (Foto: Ist)
Ilustrasi orang yang meninggal (Foto: Ist)

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/2/2025). Korban merupakan kakak adik yang masih di bawah umur.

“Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan.

Dia juga menyebut pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri. Binsar menjelaskan kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.

Dia juga menambahkan untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali.

“Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya,” katanya.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Pemalsuan Pendiri OI hingga Musisi Iwan Fals Diperiksa Polisi

Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Binsar menambahkan, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Pencabulan di Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *