Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Maka petugas menggerebek para pelaku saat tengah melakukan aksinya menggunakan alat yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Selain empat pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti besi, es batu, karet, dan peralatan lain yang telah dimodifikasi,” kata AKBP Rohman, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Rabu (5/2/2025)
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksi ilegal ini beberapa kali sejak tahun 2024, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 432 juta pada Januari 2025. Aksi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat pengurangan berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat. Tersangka A berperan sebagai penyandang dana.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 435 tabung gas 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, dan beberapa tabung gas 56 kilogram. Atas Perbuatannya Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
AKBP Rohman mengatakan, saat ini Polisi terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi.