CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (5/2/2025) antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dan Hotman Paris berlangsung ricuh, bahkan hampir berujung pada adu jotos.
Keributan bermula setelah majelis hakim mengumumkan bahwa sidang akan digelar secara tertutup, yang langsung ditentang keras oleh Razman.
Razman menilai keputusan itu tidak adil, karena percakapan yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah tersebar luas di publik, sementara Hotman Paris sendiri kerap membahas masalah ini di media sosial.
Razman juga bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh media. Namun, majelis hakim tetap mempertahankan keputusan awal untuk sidang tertutup.
Ketegangan yang semakin memuncak membuat hakim akhirnya memutuskan untuk menskors persidangan. Setelah sidang dihentikan, Razman mendekati Hotman dan sempat menyentuh pundaknya, yang memicu situasi semakin tegang.
Petugas pengadilan pun segera melerai keduanya dan mengamankan Hotman Paris keluar dari ruang sidang.
Sidang ini adalah kelanjutan dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar sejak Mei 2022. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, di mana Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP