Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang perempuan bernama AB (34 tahun), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. AB memiliki peran krusial dalam jaringan TPPO ini.
“Sebelumnya pada Kamis (23/1/2025), kami telah melakukan pemeriksaan kepada AB, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa AB berperan sebagai penjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka utama sebelumnya, berinisial HNR (45 tahun),” kata Kompol Soleh dikutip dari halaman Tribratanews Jatim, Kamis (6/2/2025)
Ia menjelaskan, sudah diketahui bahwa HNR sebagai pengelola tempat penampungan CPMI ilegal yang beroperasi di dua perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sementara AB bertugas menjemput CPMI dan mengurus operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas yang sah.
“AB ini, orang kepercayaan HNR dan turut aktif dalam menjalankan operasional PT NSP, yang setelah kami selidiki ternyata tidak memiliki izin lengkap,” ujar Kompol Soleh.
Kompol Soleh mengatakan, dengan bukti-bukti yang ada, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.
Ipda Yudi saat ditemui para awak media menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami terus melakukan penyelidikan intensif. Jika ada tersangka lain yang terlibat, akan segera kami update dan informasikan kepada publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (8/11/2024) di dua lokasi penampungan CPMI ilegal di Kecamatan Sukun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 CPMI.
Dua orang tersangka awal yang ditetapkan dalam kasus ini adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya mengelola PT NSP yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan pekerja migran ke luar negeri.
Dari 41 CPMI yang diamankan, sebanyak 13 orang ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya telah dikembalikan ke rumah masing-masing.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran CPMI ilegal demi melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO.