CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kasus Jiwasraya kembali ramai diperbincangkan publik usai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Sebetulnya, berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya?
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ditersangkakannya Isa Rachmatarwata sebagai tersangka oleh Kejagung karena terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kohar menjelaskan, penetapan tersangka Isa Rachmatarwata oleh Kejagung ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya.
Adapun kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung tanggal 30 Desember 2019.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,8 triliun yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya