Berita

Istri Kades Kohod Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait SHGB Pagar Laut

×

Istri Kades Kohod Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait SHGB Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait perkara kasus sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik (SHGB/SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).

Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.

Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ia menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kades Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut. Satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

Baca Juga: Kejagung Desak Keseriusan Kementerian Tangani SHGB Pagar Laut

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” katanya.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Saham Pantai Indah Kapuk Merosot Drastis Imbas Kisruh Pagar Laut Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *