CHANNEL8.CO.ID, CIREBON — Seorang ayah tiri berinisial S (51 tahun) dibekuk Polres Cirebon Kota atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota. Peristiwa tersebut bermula saat polisi menerima laporan pada 9 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT.
“Tersangka S melakukan aksinya dengan modus memberikan makanan kepada korban sebelum tidur, setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut,” kata AKBP Eko, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Rabu (12/2/2025)
AKBP Eko mengatakan, awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi atau mencabulinya.
Ia menerangkan, kejadian tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.