Berita

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

×

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Upaya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbebas dari jeratan hukum pupus sudah. Pengadilan Negeri Jakarta selatan resmo menolak praperadilan Hasto yang terlibat kasus suap Harun Masiku.

Hakim menilai gugatan yang diajukan Hasto tidak beralasan hukum secara formil.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto mengatakan, seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, satu untuk menggugat penetapan tersangka kasus suap dan satu lagi untuk kasus perintangan penyidikan. Karena tidak dilakukan, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim juga menyebut bahwa praperadilan yang diajukan Hasto ‘kabur’ atau tidak jelas sehingga harus ditolak.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tuturnya.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024 dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *