Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat. DR yang merupakan residivis dengan catatan delapan kali melakukan pencurian motor, menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman tahun 2018 dan 2020,” kata AKBP Samian, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Minggu (16/2)
Polres Sukabumi menginformasikan bahwa DR melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Yakni di lapangan Cangehgar, Palabuhanratu pada 23 Desember 2024, dan halaman parkir Double D Sport Cicurug pada 26 Januari 2025.
DR mencuri motor Honda Beat di kedua lokasi tersebut dengan modus yang sama, yaitu mencuri motor yang diparkir di tempat umum dan memastikan pemiliknya tidak dapat melihat kendaraannya.
Hasil curian kemudian dijual kepada AS, yang selanjutnya menjual kembali sepeda motor curian dengan harga bervariasi. Polisi berhasil mengamankan delapan unit motor berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP (pencurian) dan pasal 480 KUHP (penadah), dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.