CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Agnes Mo terus diperbincangkan publik usai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan, terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja buah karya komposer Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyebutkan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya, yakni konser di Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023. Pengadilan juga meminta Agnez Mo membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kini, muncul potongan podcast Agnez Mo di program Close The Door milik Deddy Corbuzier. Pernyataan Agnez yang disampaikan dalam podcast Deddy Corbuzier tersebut semakin diperbincangkan setelah Ahmad Dhani mengunggah ulang potongan videonya.
“This song is my song kan,” ujar Agnez dalam podcast tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat merilis album pertamanya yang lebih dewasa, lagu tersebut diberikan kepada labelnya dan kemudian diberikan kepadanya untuk dibawakan.
Agnez juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengklaim lagu tersebut sebagai ciptaannya.
“I’ve been singing that song dari gue umur 16-17 tahun,” katanya sambil tertawa.
“Dan kemudian dipermasalahkan 20 tahun kemudian,” tambahnya.
Dalam captionnya, Ahmad Dhani memberikan komentar tegas kepada Agnez Mo.
“Kok belum bisa membedakan antara mechanical rights dan performing rights?” tulis Dhani di akun media sosialnya, @ahmaddhaniofficial.
Anggota DPR RI ini kemudian mengingatkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta baru disahkan pada tahun 2014.