BeritaBisnis

Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui

×

Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers usai mengikuti persidangan di DPR RI (Foto: dok DPR)
Menteri Hukum Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers usai mengikuti persidangan di DPR RI (Foto: dok DPR)

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025 yang digelar pada Selasa (18/2/2025). Agenda utama pada rapat ini yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Pengesahan UU tersebut disetujui 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa perubahan dalam UU Minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi seluruh elemen masyarakat.

“Pemberian izin tambang kini lebih inklusif, termasuk untuk daerah penghasil melalui BUMD yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap tidak diberikan izin langsung untuk mengelola tambang.

“Pemerintah hanya memberikan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta tertentu yang memiliki kewajiban mendukung riset dan beasiswa bagi kampus,” jelasnya.

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia dapat lebih transparan, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

RUU Minerba ini sebelumnya telah disetujui dalam pembicaraan tingkat satu dan mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang. Lalu apa saja poin-poin pentingnya? berikut ulasannya:

1.Perubahan Skema Pemberian Izin

Skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mengalami perubahan. Sebelumnya, izin hanya diberikan melalui mekanisme lelang, namun kini ada opsi prioritas bagi BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta tertentu yang ditunjuk pemerintah.

2.Peniadaan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, kampus dapat memperoleh manfaat dari dana riset dan beasiswa yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.

3.Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM

Ormas keagamaan mendapatkan izin untuk mengelola tambang dalam skema yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, UMKM dan koperasi juga diberi kesempatan lebih besar untuk memperoleh izin tambang demi mendukung pemerataan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *