LCHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, merespons desakan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK memutuskan menunda penahanan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan penahanan Hasto akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada Kamis besok (20/2/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diputuskan hari ini.
“Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa diputuskan dari sekarang,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Asep berharap Hasto kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan besok. Ia meminta seluruh pihak menunggu apa langkah diambil oleh tim penyidik KPK besok.
“Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah dihimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan (Hasto) datang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pertimbangan penahanan biasanya didasarkan pada ancaman pasal yang disangkakan, yaitu di atas 5 tahun, hingga potensi menghilangkan barang bukti.
“Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah kemudian juga kita ada alasan. Misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” ungkap Asep.
Sebelumnya, salah satu desakan terhadap KPK untuk segera menahan Hasto datang dari Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menilai Hasto seharusnya ditahan sejak awal penetapan sebagai tersangka.
“Saya sih memang dari awal selalu meminta pada saat bahkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka, mesti segera ditahan,” kata Castro, Selasa (18/2/2025).
Castro khawatir jika Hasto tidak segera ditahan, ada kemungkinan ia akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Artinya peluang untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, bahkan melarikan diri, itu kan besar kemungkinan dilakukan oleh Hasto,” ujarnya.
Baca Juga: Balas Laporan Hasto, KPK Siapkan Bukti CCTV Dugaan Intimidasi Saksi
Menurut Castro, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan Hasto, terutama setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan.
“Kalaupun kemarin misalnya dipersoalkan adalah soal status penetapan tersangka yang kemudian diperadilankan dan sudah diputus, tidak diterima peradilannya. Sekarang tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak menahan Hasto,” pungkasnya.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto