Berita

Pemerintah Pastikan Agus Buntung tak Dapat Amnesti

×

Pemerintah Pastikan Agus Buntung tak Dapat Amnesti

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto memastikan, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung terdakwa kasus pelecehan seksual, tak akan menerima amnesti.

“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak (tak dapat amnesti)” kata Agus usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (13/2/2025).

Agus menyebut kasus Agus Buntung tak masuk kategori warga binaan yang akan menerima amnesti. Menurut dia, kasus pelecehan seksual itu selama ini telah menyita perhatian publik.

“Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas, kemudian membahayakan yang lain, nggak akan dapat,” kata Agus.

Sebagaimana diketahui, Agus Buntung merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual yang kasusnya sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Dalam berkas perkara, Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan, pemerintah telah memasukkan warga binaan dengan status difabel sebagai penerima amnesti, bersamaan dengan napi kasus narkotika dan ITE.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal

Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.

Amnesti juga diberikan kepada 6 perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang, dan narapidana makar 10 orang.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *