CHANNEL.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan kosmetik ilegal dan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM pada 10-18 Februari 2025. BPOM menyebut, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar. Disusul oleh Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.
“Secara keseluruhan, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item atau 205.133 produk, yang sebagian besar merupakan produk impor dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar,” kata Ketua BPOM Taruna Ikrar seperti dikutip dari Antara pada Minggu (23/2/2025).
Menurut Taruna, 17,4 persen kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, sementara 79,9 persen tidak memiliki izin edar. Kemudian, 0,1 persen merupakan produk injeksi kecantikan, dan 2,6 persen lainnya telah kedaluwarsa.
Dalam kesempatan itu, BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal.
“Kami memantau apa yang terjadi di media sosial. Meskipun ada keterbatasan efisiensi anggaran, kami tetap berupaya maksimal dalam memberantas produk ilegal ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, BPOM telah mendeteksi empat kasus di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong yang akan diproses secara hukum karena memiliki indikasi pidana.
BPOM juga akan menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara distribusi.
Modus para pelaku
Taruna Ikrar menjelaskan, setidaknya ada 2 modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang kini marak beredar melalui media sosial dan platform daring. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan nomor izin edar palsu.
“Ada produk yang mencantumkan nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM. Produk tersebut dibuat oleh pabrik lain yang meniru merek asli, kemudian didistribusikan secara massal,” katanya.
Modus kedua adalah penggunaan etiket biru pada produk ilegal untuk memberikan kesan bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.
“Etiket biru ini digunakan untuk mengelabui konsumen, padahal produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE). Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” pungkasnya.
Lalu kosmetik apa saja yang dimaksud?
Berikut daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan BPOM:
– 24K Essence
– Gecomo
– O’Melin
– Acne Forte
– Glow Expres
– Organic Beauty
– Ads
– Happy Playdate
– Peinfen
– Al Noble
– Hchana
– Perfectx
– Alnece
– Heart’s Love
– Qiciy
– BNC
– Heng Fang
– Qinfeiyan
– Bogota
– IBCCCNDC
– Qiweitang
– Brosky
– ICVC
– RBC
– Char Zieg
– Jaysuing
– RCM
– Charismalux
– Karseell
– Rheyna Skin
– Cindynal
– Kate Tokyo
– Ribeskin
– Colour Geometry
– Lameila
– Ruieofian
– Cwinter
– Lanqin
– Rykaergel
– Daixuere
– Letsglow
– Sadoer
– Deo Everyday
– Liftheng
– Sakura
– Deonatulle
– Lily ‘Cute
– Si’ Jiyuta
– Destiny Pour
– Femme
– Loves Me
– SP Special
– Devnen
– Lulaa
– Super DR
– Dicuma
– Magk
– SVMY
– Dinda Skincare
– Maycheer
– Tanako
– Dirham Wardi
– Meidian
– TWG
– Doctor Perm
– Meilime
– UMiSS
– Dr Ballen
– Meso Glow
– Vaeaina
– Dr Dian
– Mesologica MD
– Venalisa
– Edute Alice
– Missfny
– Verfons
– Eelhoe
– Mokeru
– Xuerouyar
– Fatimah
– N+ Honey Nail
– Yi Ruoyi
– FDF
– Neutro Skin
– Znxinmer
– FNY
– New Joy
– Zoo Son
– Fuyan
– NLSM
– FW Papaya
– Oilash