CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut majelis hakim, Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhratoyo mengatakan, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Karena itu, MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
Tak hanya itu, MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata MK, Anggit dapat menolak surat itu karena dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.
“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,” tuturnya.
“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” sambung dia.
MK menegaskan, pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Kemudian, MK meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud,” pungkasnya