Berita

MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024, Kemenangan Istri Mendes Yandri Dibatalkan

×

MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024, Kemenangan Istri Mendes Yandri Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diwajibkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang yang berlangsung secara daring dari Serang, Senin (24/2/2025).

“Menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Suhartoyo menekankan bahwa PSU harus mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. Pelaksanaan PSU juga harus mengikuti regulasi yang berlaku tanpa perlu menyampaikan laporan kembali kepada MK.

“Harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan ini diumumkan,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, MK resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk segera melakukan koordinasi serta supervisi guna memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan.

“Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang juga diwajibkan untuk segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam mengawasi pelaksanaan PSU ini,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya campur tangan dari struktur pemerintahan desa yang berhubungan erat dengan tindakan, baik disengaja maupun tidak, yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu menjadi pihak terkait.

“Pelanggaran ini mengakibatkan keberpihakan kepala desa yang meluas di sejumlah desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang,” ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *