CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik (SHGB dan SHM) di wilayah pagar laut Tangerang sedang diusut. Empat orang tersangka pemalsuan dokumen tersebut ditahan, sejauh ini keempatnya diketahui hanya orang dengan kepentingan terbatas, alias ‘orang kecil’.
Keempat tersangka yang ditahan itu masing-masing bernama Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lainnya masing-masing inisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Djuhadhani mengatakan penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” katanya.
Menurut Djuhadhani, penyidikan kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
“Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi,” kata Djuhadhani.
Baca Juga: Istri Kades Kohod Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait SHGB Pagar Laut
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Kejagung Desak Keseriusan Kementerian Tangani SHGB Pagar Laut