CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman terdakwa korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said menjadi 16 tahun. Hukuman ini lebih berat dari vonis yang diketok oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yaitu 15 tahun.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Herri Swantoro dalam putusan banding yang diterima di Jakarta pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Budi Said menggugat PT Antam atas kekurangan penyerahan emas sebanyak 1,1 ton.
Awalnya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk mengganti rugi senilai Rp1,1 triliun. Namun, dalam perkembangan berikutnya, kasus ini berbalik arah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa ada rekayasa transaksi yang dilakukan oleh beberapa pegawai PT Antam bersama Budi Said.
Modusnya adalah penjualan emas di bawah harga resmi dengan dalih diskon, padahal PT Antam tidak pernah memberikan potongan harga.
Kemudian, pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menuntutnya dengan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,07 triliun atau setara dengan 1.136 kg emas Antam.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Budi Said. Namun, baik pihak terdakwa maupun Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan tersebut.