CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu tersangka yang berhasil diringkus Kejagung pada Rabu (26/2/2025) yaitu Maya Kusmaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Maya diduga memberikan perintah serta persetujuan untuk melakukan blending atau pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite), yang kemudian dijual sebagai Pertamax.
Dia menjelaskan bahwa perintah tersebut melibatkan sejumlah pihak di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) selama periode 2018-2023.
“Penetapan status tersangka terhadap Maya dilakukan setelah ia mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hingga akhirnya dijemput paksa oleh penyidik,” tuturnya.
Dengan status tersebut, Maya menjadi petinggi Pertamina keenam yang terjerat dalam kasus serupa.
Profil Maya Kusmaya
Dilansir dari situs resmi PT Pertamina Patra Niaga pada Jumat (28/2/2025), Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Dia menyelesaikan pendidikan S-1 di Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Kimia.
Maya kemudian melanjutkan pendidikan magister di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dengan fokus pada Natural Gas Technology. Kariernya di lingkungan Pertamina terbilang panjang dan cemerlang. Ia tercatat pernah menduduki jabatan sebagai berikut:
Senior Analyst Gas Business Initiatives PT Pertamina (Persero) (2015-2016)
Engineering Manager Pertamina Gas Directory (2016-2018)
Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory (2018-2020)
VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas (2020-2021)
VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga (Maret-Juni 2023)
Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, kasus dugaan pengoplosan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Publik menuntut transparansi penuh dari Pertamina dan meminta pertanggungjawaban atas potensi kerugian yang dialami konsumen yang selama ini membeli Pertamax.
Kejagung menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.