Berita

Catat! 10 Perkara Ini Dapat Membatalkan Puasa

×

Catat! 10 Perkara Ini Dapat Membatalkan Puasa

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA, – Salah satu rukun puasa yaitu wajib menjauhi segala sesuatu yang membatalkan puasa. Hal itu dilakukan agar puasa yang dikerjakan sah dan diterima oleh Allah swt.

Berdasarkan keterangan dalam Fathul Qarib, kitab syarah Taqrib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi seperti dikutip dari NU Online pada Senin (4/3/2025), seridaknya ada 10 hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu melalui lubang-lubang 

Puasa menjadi batal jika seseorang dengan sadar memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti mulut, hidung, telinga, atau sabilain (dua jalan, yaitu anus dan kemaluan).

Contohnya adalah makan, minum, memasukkan cotton bud ke dalam telinga, atau menggunakan benda lain yang masuk ke dalam tubuh lewat jalur tersebut.

2. Masuknya Sesuatu ke dalam Tubuh Melalui Luka Terbuka

Bila ada benda atau cairan yang masuk ke dalam tubuh melalui luka yang menembus lapisan kulit atau mencapai selaput otak, maka hal itu juga dapat membatalkan puasa.

3.Memasukkan Obat Melalui Anus atau Kemaluan (Huqnah)

Menggunakan obat dengan cara memasukkannya melalui anus atau alat kelamin, seperti menggunakan supositoria atau terapi tertentu, dapat menyebabkan batalnya puasa.

4.Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah—misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut, berputar hingga pusing, atau berolahraga berlebihan hingga muntah—maka puasanya tidak lagi sah. Namun, jika muntah terjadi secara tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.

5.Berhubungan badan di siang hari

Suami istri yang secara sadar melakukan hubungan intim saat berpuasa akan menyebabkan batalnya puasa. Jika dilakukan saat puasa Ramadan, maka mereka juga wajib membayar kafarat (denda) yang lebih berat.

6. Keluar Mani

Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui tangan sendiri maupun cara lain seperti masturbasi atau dirangsang oleh pasangannya tanpa berhubungan badan, maka puasanya batal.

Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti dalam mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah.

7. Haid

Seorang wanita yang mengalami haid saat berpuasa, meskipun awalnya dalam keadaan suci, maka puasanya otomatis batal.

8. Nifas

Darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, juga membatalkan puasa. Jika seorang wanita mengalami nifas di tengah hari meskipun saat sahur masih dalam keadaan suci, maka puasanya dianggap batal.

9. Hilang akal atau gila

Jika seseorang mengalami gangguan mental atau hilang akal, meskipun hanya sebentar, maka puasanya batal. Hal yang sama berlaku bagi orang yang kehilangan kesadaran sepanjang hari, seperti karena epilepsi (ayan) atau mabuk dari sebelum Subuh hingga Maghrib.

10.Murtad

Seseorang yang keluar dari Islam (murtad) saat menjalankan puasa, meskipun sebelumnya telah makan sahur dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tidak sah.

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menegaskan:

فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ

Siapa saja yang mengalami salah satu dari hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *