Berita

Polisi Tangkap 73 Preman Berkedok Juru Parkir

×

Polisi Tangkap 73 Preman Berkedok Juru Parkir

Sebarkan artikel ini
Polres Sumedang menggelar Operasi Pekat Lodaya 2025 menjelang Ramadhan, sebanyak 73 preman diamankan. (Sumber: Tribratanews Jabar)

CHANNEL8.CO.ID, SUMEDANG — Polres Sumedang menggelar Operasi Pekat Lodaya 2025 menjelang Ramadhan, sebanyak 73 preman diamankan pihak kepolisian. Mereka adalah preman berkedok juru parkir.

Diantaranya 39 preman diamankan di Sumedang Kota, 11 preman di Cimanggung, dan 16 preman di Jatinangor. Ditambah seorang pembawa senjata tajam, dan pembawa obat-obatan terlarang sebanyak 4 preman.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang menjelaskan bahwa para preman akan dibina agar menjalankan aktivitas parkir sesuai standar Dinas Perhubungan. Sementara, kasus senjata tajam ditangani Satreskrim dan kasus obat-obatan terlarang ditangani Satnarkoba.

“Operasi Pekat Lodaya 2025 di Sumedang tidak hanya fokus pada razia warga, tetapi juga mencakup pengecekan ketersediaan BBM,” kata AKP Awang, dikutip dari halaman Tribratanews Jabar, Minggu (2/3)

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul mengatakan bahwa sudah dilakukan sidak bersama Diskop UKMPP Sumedang ke beberapa SPBU memastikan ketersediaan BBM dan mencegah penyalahgunaan distribusi, seperti pengoplosan.

“Hasilnya, ketersediaan BBM jenis Pertalite dan lainnya di Sumedang aman dan mencukupi untuk Ramadhan,” kata AKP Uyun.

Sidak juga dilakukan untuk memastikan takaran dan kualitas BBM sesuai standar. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan.

Di tempat lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan MS (40 tahun), seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Dawuan pada Minggu (2/3). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan melindungi generasi muda.

Kasat Res Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa obat-obatan yang disita, yaitu 60 butir Eximer dan Tramadol. Obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.

“Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita,” kata AKP Sigit.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *