Bisnis

Dua Pabrik Sepatu Nike PHK Massal Ribuan Pekerja!

×

Dua Pabrik Sepatu Nike PHK Massal Ribuan Pekerja!

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Sektor manufaktur Indonesia kembali menerima pukulan, kali ini dua pabrik sepatu brand internasional, Nike, dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ribuan pekerja.

Sebanyak dua pabrik sepatu Nike yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan PHK pekerja. Kedua perusahaan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia.

Dikabarkan, PT Adis Dimension Footwear melakukan PHK terhadap sekitar 1.500 orang pekerja, sedangkan PT Victory Ching Luh memangkas sekitar 2.000 karyawannya. Mengutip situs resmi, pabrik PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang, Banten ini memproduksi untuk Nike.

Kabar ini muncul di tengah laporan aktivitas manufaktur RI yang cetak level tertinggi sejak Maret 2024 atau dalam 11 bulan terakhir.

Seperti diketahui, S&P Global pada hari Senin (3/3/2025) merilis, aktivitas pembelian alias Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan Februari 2025 menyentuh level 53,6 atau naik signifikan 1,7 poin dari capaian bulan Januari 2025 yang berada di angka 51,9. Posisi di atas 50 berarti manufaktur RI dalam fase ekspansi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mencatat, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Februari 2025 naik 0,05 poin dibandingkan Januari 2025 menjadi 53,15. Dan melonjak 0,59 pon dari bulan yang sama tahun 2024 lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Yoseph Billie Dosiwoda membenarkan kabar PHK massal tersebut. PHK, kata dia, adalah langkah yang dihindari perusahaan. Apalagi, di awal tahun seperti ini, penyerapan tenaga kerja berkontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

“Informasi ini benar adanya, setelah berkomunikasi dengan Public Affair pihak Nike. Kami dari asosiasi prihatin atas keadaan ini. Di mana teman-teman anggota berusaha stabil agar tidak terjadi PHK,” katanya, dikutip Kamis (6/3/2025).

Kedua perusahaan tersebut, kata dia, telah melakukan tanggung jawabnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apa yang menjadi hak pekerja yang telah di-PHK,” kata Billie.

Billie menjelaskan, kebinakan PHK telah dilakukan bertahap oleh perusahaan sejak November 2024. Hal itu lantaran mengalami order yang tidak menentu dan bahkan cenderung turun. Hal itu menyebabkan ketidakseimbangan dengan biaya produksi sebagai perusahaan di kawasan berikat yang khusus melakukan ekspor ke luar negeri.

“Kondisi ini (PHK) terpaksa dilakukan sebagai jalan yang ditempuh perusahaan karena tingginya biaya upah sektoral dan UMR di tengah order yang turun. Tidak mungkin pekerja dibayar tanpa ada proses produksi,” ungkap Billie.

APRISINDO, lanjutnya, juga menerima keluhan dari perusahaan alas kaki/ sepatu yang anggotanya, terkait regulasi upah yang berbeda-beda dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Akibatnya, kata dia, perusahaan tidak mampu membayar di kondisi order yang tidak menentu.

“Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan regulasi pengupahan yang win-win solution, saling menguntungkan agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini,” ucapnya.

Billie memastikan, hingga saat ini, kedua perusahaan itu tidak menutup operasional produksinya.

“Sampai saat ini kedua pabrik tersebut tidak tutup, masih sebatas pengurangan pekerja dengan PHK yang diatasi pihak perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Starbucks Umumkan Rencana PHK Pegawai, Ini Alasannya

Di sisi lain, Vietnam yang juga menjadi negara yang memproduksi brand sepatu Nike juga mengalami hal yang sama. Menurunnya order dan ketidakpastian order membuat kondisi perusahaan tak seimbang.

Meski demikian, kata dia, Vietnam belum atau tidak melakukan PHK karena iklim usaha di negara tersebut terbilang bagus, termasuk tata kelola pengupahan yang masih bisa diatasi oleh pemerintahnya.

Baca Juga: Dewi Soekarno Disanksi Denda Rp3 Miliar Gegara Pecat 2 Karyawan, Kok Bisa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *