Berita

Profil dan Harta Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rumdin

×

Profil dan Harta Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rumdin

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar ditetapkan tersangka korupsi rumah jabatan anggota DPR RI 2020 oleh Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) pada Jumat (7/3/2025). Tak hanya Indra, 6 orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka dan ditahan pergi ke luar negeri.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Namun, KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Setyo juga menambahkan bahwa para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Seperti apa sosok Indra Iskandar? berikut ulasannya:

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (8/3/2025), Indra Iskandar merupakan birokrat Indonesia yang telah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak 2018.

Lahir pada 14 November 1966 di Jakarta, Indra memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang teknik sipil, administrasi publik, manajemen bisnis, serta kajian komunikasi.

Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta Timur. Orang tuanya berasal dari Pidie, Aceh, dan merantau ke Jakarta pada 1950-an. Indra menempuh pendidikan tinggi di berbagai institusi, yakni Institut Sains dan Teknologi Nasional (Sarjana Teknik Sipil, 1994), Universitas Indonesia (Magister Administrasi Publik, 2005), Institut Pertanian Bogor (Doktor Manajemen Bisnis, 2020) dan Universitas Padjadjaran (Magister Kajian Komunikasi, 2022)
Karier Birokrasi

Indra mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta pada 1997. Ia kemudian berpindah ke Kementerian Sekretariat Negara (2000–2018), di mana ia sempat mendampingi Menteri Sekretaris Negara dalam perundingan dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 2000.

Pada 22 Mei 2018, Indra diangkat menjadi Sekjen DPR RI, sebuah posisi strategis yang mengoordinasikan berbagai aspek administratif dan teknis di parlemen. Selain itu, pada 2021–2024, ia menjabat sebagai Komisaris di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Indra Iskandar menikah dan memiliki seorang anak. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, ia memiliki kekayaan sebesar Rp7,57 miliar.

Kasus korupsi
Indra Iskandar menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR pada 14 Maret 2024. Ia sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri pada 5 Maret 2024.

KPK kemudian menggeledah ruang kerjanya di DPR pada 30 April 2024 untuk mencari barang bukti terkait. Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Mei 2024, tetapi kemudian mencabutnya pada 27 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *