Berita

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Sejumlah Vila di Puncak Bogor, Ada Apa?

×

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Sejumlah Vila di Puncak Bogor, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, BOGOR – Sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ditertibkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu (8/3/2025).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan vila tersebut berdiri di atas hutan produksi, melanggar aturan dan berpotensi memicu banjir.

“Hari ini kami melakukan penertiban di vila Forest Hill. Ini adalah kawasan hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila yang masuk dalam kawasan hutan produksi,” katanya.

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk akibat pembangunan liar di kawasan hutan. Selain bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah setempat juga turut mendukung upaya penegakan aturan tata ruang.

“Pada hari ini, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor melakukan penertiban tata ruang dan kawasan hutan. Langkah ini penting untuk mencegah bencana seperti banjir yang sering terjadi akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *