CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kasus temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter, membuat Bareskrim Polri turun tangan. Kasus Minyakita yang disunat ini awalnya terungkap atas inspeksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Mulanya, kasus Minyakita yang disunat ini ditemui Amran saat melakukan sidak pasar, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. Atas hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengaku telah menyita barang bukti.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.
Baca Juga: Awal Ramadhan, Satgas Pangan Cek Harga Kebutuhan Pokok
Sebelumnya, Mentan Amran melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta. Dalam inspeksi sidak tersebut, Amran menemui fakta bahwa isi Minyakita tidak sesuai dengan kemasan.
“Kami minta diproses kalau tidak ditutup, kami minta diproses, bila terbukti, disegel, ditutup. Ini merugikan masyarakat, nggak boleh terjadi, ini tertulis 1 liter tapi cuma 0,7 liter, 0,8 liter,” ucap Amran.
Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ini Hasilnya