BeritaPangan

Kejagung Serahkan 221 Hektar Kebun Sawit ke Kementerian BUMN, Bakal Dikelola PT Agrinas

×

Kejagung Serahkan 221 Hektar Kebun Sawit ke Kementerian BUMN, Bakal Dikelola PT Agrinas

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (10/3/2025). Penyerahan aset negara ratusan hektar tersebut dilakukan dalam upaya optimalisasi ketahanan pangan nasional.

Kementerian BUMN sendiri telah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan tersebut.

Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir yang kemudian menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa lahan yang diserahkan terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari 9 korporasi di bawah Duta Palma Grup.

Menurut dia, dari total 221 ribu hektare lahan tersebut, sekitar 43.824 hektare berada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Sementara itu, 137.626 hektare lainnya berada di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat.

“Aset ini tidak hanya berfungsi sebagai barang bukti dalam proses hukum, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang luas. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk memastikan pengelolaan lahan tetap optimal,” katanya, Selasa (11/3/2025).

“Kami berharap produktivitas lahan ini tetap berjalan seperti sediakala, memberikan manfaat ekonomi, serta dikelola oleh tenaga profesional di Agrinas,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kejagung menekankan bahwa pengelolaan lahan akan diawasi Kementerian BUMN.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung telah menitipkan 200 ribu hektare lahan sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN guna menjaga produktivitas lahan.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum terhadap kasus korupsi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

“Kami memastikan bahwa aset-aset ini tetap terjaga, produktivitasnya tidak menurun, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Erick Thohir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *