CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah fakta terbongkar oleh Bareskrim Polri dalam kasus praktik culas produsen minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.
Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.
Bareskrim kemudian turun tangan dan melakukan penggeledahan di pabrik kawasan Depok. Hasilnya terungkap Minyakita yang dijual ke pasaran hanya 800ml.
Berikut fakta-fakta yang terungkap oleh Bareskrim Polri:
1 Orang Jadi Tersangka
Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni AWI. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).
Produksi di Depok
Adapun lokasi produsen Minyakita itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Beli Kemasan di Bekasi
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa produsen Minyakita mendapatkan kemasan botol dari trader yang berlokasi di Bekasi.
“Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya,” tambahnya.
Takaran Mesin Disetting Curang
Satgas Pangan Polri menyelidiki produsen yang memproduksi minyak tersebut. Pada Minggu (9/3/2025), Tim Satgas menemukan lokasinya di Jalan Tole Iskandar nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Satgas melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan yang ada di sana. Karyawan tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah PT AG.
Baca Juga: Minyakita Disunat, Bareskrim Turun Tangan
“Dan setelah kita lakukan pengecekan di dalam, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT AN,” sambungnya.
Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Minyakita yang diproduksi, dokumen-dokumen terkait penjualan Minyakita tersebut. Tempat tersebut juga menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol dan pouch, Namun isi Minyakita yang diproduksi berbeda ukurannya dengan yang tertera di label pada kemasan.
Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ini Hasilnya