CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggedah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025). Adapun penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Pastinya ada beberapa dokumen dan barang yang disita. Saat ini masih dalam proses kajian oleh penyidik untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu (12/3/2025).
Namun, Setyo tidak merinci secara spesifik barang apa saja yang disita dari rumah RK. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan dikembalikan jika tidak berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal ini sebagaimana pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto yang menyebutkan bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah Ridwan Kamil termasuk dalam daftar tersangka atau masih berstatus saksi.
Sementara itu, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum yang berlangsung.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.