CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menjadi sorotan publik. Beberapa orang menilai, kenaikan pangkat Seskab Teddy melanggar aturan. Sedangkan dalam revisi UU TNI, ada upaya kembalinya dwi fungsi ABRI.
Terkait hal ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara. Menurut dia, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas di DPR, serta kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel, tidak perlu menjadi perdebatan.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja bagaimana kebijakan negara. Kita akan diskusi mengenai jabatan di ketentaraan dan lainnya, dan setelah itu akan ada keputusan,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspen TNI kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Maruli menegaskan bahwa status prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain tidak seharusnya menjadi polemik. Menurutnya, segala keputusan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Sedangkan soal revisi UU TNI, Maruli meminta agar isu tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di media dan tidak dikaitkan dengan masa Orde Baru.
“Jangan ramai di media dengan isu-isu seperti Orde Baru, atau menganggap tentara hanya bisa bertempur dan dibunuh. Pemikiran seperti itu sudah tidak relevan,” katanya.
Maruli juga membandingkan bahwa ada banyak pegawai dari institusi lain yang bertugas di berbagai kementerian tanpa dipermasalahkan. Oleh karena itu, ia meminta agar TNI juga mendapatkan kesempatan serupa.
“Kami melihat anggota TNI memiliki potensi. Silakan didiskusikan apakah kami boleh mendaftar, apakah ada sidangnya, atau ditentukan oleh Presiden. Tapi jangan sampai menyerang institusi,” ujarnya.
Maruli juga menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya yang menurutnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan KSAD. Ia meminta agar keputusan tersebut tidak dipersoalkan.
“Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya? Jika ada yang komplain karena merasa pantas naik pangkat lebih dulu, silakan buktikan apakah benar-benar layak,” ungkapnya.
Maruli menegaskan bahwa TNI tetap mengikuti aturan, dan jika ada anggota yang melanggar, mereka akan ditindak tegas.
“Kami bekerja secara profesional. Jika sudah ada keputusan, kami akan melaksanakannya,” katanya.