Berita

Sri Mulyani Jawab Isu Mundur dari Kabinet, Apa Katanya?

×

Sri Mulyani Jawab Isu Mundur dari Kabinet, Apa Katanya?

Sebarkan artikel ini
Menkeu RI Sri Mulyani (Foto: Antara)
Menkeu RI Sri Mulyani (Foto: Antara)

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani diisukan mundur dari kabinet Merah Putih. Kabar ini mencuat jelang konferensi pers tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang akan digelar pada Kamis (13/5/2025) hari ini.

Kabar akan mundurnya Sri Mulyani dari pemerintahan juga diperkuat dengan pertemuan 4 mata antara dirinya dengan Presiden RI, Prabowo Subianto pada Rabu (12/3/2025).

Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sri Mulyani hanya tersenyum. Dia hanya menjawab soal agenda konferensi pers besok.

“Ya, konferensi persnya besok saja,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya, isu pengunduran diri Sri Mulyani jug beredar di tengah meningkatnya desakan publik terhadap jajaran pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar tidak merangkap jabatan.

Tak hanya Sri Mulyani, beberapa tokoh, seperti Rosan P Roeslani, Dony Oskaria, dan Erick Thohir juga diminta mundur dari jabatan menteri atau wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Desakan ini disebut-sebut supaya para tokoh tersebut bisa fokus mengelola BPI Danantara.

“Saya kira, semua yang masih menjabat sebagai Menteri atau Wamen di KMP harus mundur. Mulai Rosan, Donny, Erick Thohir, dan Sri Mulyani – mereka harus mundur agar bisa fokus ke BPI Danantara,” ujar pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu.

Menurut Hardjuno, keberadaan BPI Danantara bertujuan menjadikan Indonesia mandiri secara finansial dan memperkuat perekonomian nasional. Dengan mengelola dana super jumbo sebesar US$20 miliar (setara Rp360 triliun) yang berasal dari program efisiensi anggaran, badan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan negara pada utang serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kalau membaca UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang rangkap jabatan apapun karena menteri adalah jabatan publik,” tegas Hardjuno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *