“Nah, kalau memang dia tidak sesuai itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Tadi Kasatgas Pangan sebutkan, penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar ,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang dikutip dari halaman Tribratanews Polri, Rabu (12/3/2025).
Moga menegaskan aturan ini sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai kemasan. Jika terbukti melanggar, mereka akan diproses hukum tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Moga mengingatkan pedagang agar tidak melakukan praktik curang. Pemerintah akan terus mengawasi distribusi MinyaKita agar sesuai aturan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Satgas Pangan Polri memastikan pengawasan penjualan MinyaKita dilakukan di seluruh Indonesia. Sehingga volume minyak goreng harus sesuai dengan label kemasan.
“Kami sekaligus mengingatkan pelaku usaha supaya ukuran MinyaKita dimaksimalkan sesuai tertera pada level di kemasan,” kata Brigjen Pol Helfi.
Brigjen Pol Helfi memastikan pengecekan dilakukan di toko, ritel, dan kios yang menjual MinyaKita. Dalam hal ini Satgas Pangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan daerah.
Brigjen Pol Helfi menekankan pentingnya edukasi bagi pelaku usaha. Mereka diingatkan agar tidak mengurangi isi minyak dalam kemasan.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar.
“Pelanggaran dalam takaran bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegas Brigjen Pol Helfi.