CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan bahwa pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.
“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo, dikutip dari halaman Tribratanews Polri, Kamis (13/3/2025).
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam mengatakan bahwa Kapolri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Brigjen Agus.
Brigjen Agus menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
“Dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” ujar Brigjen Agus.
Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari 2025. Polri juga sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak-anak.
“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari,” ujar Brigjen Agus.
Brigjen Agus mengatakan, tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini. Karena ini menyangkut anak-anak, maka Polri harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini.
Sebagaimana diketahui, Polri telah resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.